Peras dan Ancam Perguruan Tinggi di Manado, Pria Berinisial DS Ditangkap Polda Sulut

Jum'at, 08 September 2023 - 22:22 WIB
loading...
Peras dan Ancam Perguruan Tinggi di Manado, Pria Berinisial DS Ditangkap Polda Sulut
Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu perguruan tinggi di Kota Manado. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Pria berinisial DS (44) warga Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Ditreskrimum Polda Sulut. DS ditangkap polisi, atas dugaan pemerasan dan pengancaman sebuah perguruan tinggi di Kota Manado.



"Kejadiannya, pada 30 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka mendatangi sebuah perguruan tinggi yang ada di Kota Manado. Selanjutnya, tersangka mengaku sebagai anggota salah satu LSM, serta pimpinan media online," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Iis Kristian.



Pada saat pertemuan dengan pihak perguruan tinggi tersebut, menurut Iis Kristian, tersangka menyampaikan bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut, dan akan diungkap.



"Selanjutnya, tersangka menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan adanya penyimpangan di perguruan tinggi tersebut. Namun, tersangka meminta sejumlah uang. Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang pada Rabu (6/9/2023)," terang Iis Kristian.

Lanjutnya, pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 17.30 Wita, sesuai dengan waktu yang disepakati, terjadilah transaksi pemberian uang dari korban kepada tersangka. "Namun karena dari awal korban sudah merasa curiga, maka sebelum memberikan uang, korban menghubungi Ditreskrimum Polda Sulut," terangnya.

Saat dilakukan penyerahan uang, pelaku langsung ditangkap polisi dengan barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, satu amplop warna coklat, dua ponsel, dan satu mobil yang digunakan tersangka pemerasan.



Dari hasil pemeriksaan, akhirnya tersangka dijerat Pasal 368, dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun, dan empat tahun penjara. "Tersangka mendapat informasi bahwa telah terjadi praktik pungutan liar, berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang," ujar Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Siahaan.

Gani Siahaan menegaskan, masih akan mendalami dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut. "Sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada kami, terkait kejadian tersebut," ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)