Pakai Cadar Modus Menyelundupkan 42 Paket Sabu ke LP Kedungpane

Rabu, 12 April 2017 - 19:47 WIB
Pakai Cadar Modus Menyelundupkan 42 Paket Sabu ke LP Kedungpane
Pakai Cadar Modus Menyelundupkan 42 Paket Sabu ke LP Kedungpane
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menyebut Lusiana alias Dewi Novianti, pembesuk di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane yang kedapatan membawa 42 paket sabu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda memastikan Lusiana ini masuk jaringan besar narkoba, jaringan luar negeri.

Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Krisno Siregar, mengatakan Lusiana adalah nama samaran. Nama aslinya Novitasari.

Saat membesuk, dia memakai kerudung lebar, rok panjang dan cadar. Padahal, saat didalami penyidik Polda, tiap harinya pelaku ini berpakaian biasa. Tidak berkerudung. Diduga kuat pakaian itu digunakan untuk modus penyelundupan narkoba saat besuk.

“Dia ini (Novitasari) DPO Polda pada kasus 97 gram heroin pada Juli tahun 2016 (di Genuk Semarang). Dari heroin yang ada, ini bukan dari Indonesia, tapi dari daerah Golden Crescent atau negara-negara daerah Bulan Sabit, Iran – Pakistan – Afghanistan,” kata Krisno Siregar di Markas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kawasan Tanah Putih, Kota Semarang, Rabu (12/4/2017).

Pengamatan pihaknya, sebut Krisno, sejauh ini pelaku diduga kuat terus beroperasi dengan jaringannya dalam peredaran gelap narkoba. Novitasari ini diketahui lahir di Wonosobo pada 26 November 1989. Alamat sesuai KTP di Kampung Krajen RT003/RW004, Kelurahan Talunombo, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

“Dia tinggal kos berpindah-pindah di Kota Semarang. Terakhir di daerah Ngaliyan dekat lapas itu (Lapas Kedungpane). Kami geledah di sana, tidak ada barang bukti lain (narkoba) yang ditemukan,” lanjut Krisno.

Diketahui, pada Selasa (11/4/2017) siang itu pelaku berusaha menyelundupkan 42 paket sabu, berat total sekira 37,7gram. Sabu dimasukkan bungkus rokok dan dompet, disembunyikan di antara paha. Saat digeledah petugas lapas setempat, didapati itu termasuk 2 ponsel berikut simcardnya.

Dia sempat menuliskan formulir hendak membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Fajar Hidayat. Saat didalami, ternyata napi bernama Fajar Hidayat itu tidak ada. Diduga kuat puluhan paket sabu itu akan dikirimkan kepada suaminya bernama Erwin Sindu Aditama, yang merupakan terpidana 5 tahun kasus narkoba ditahan di Lapas Kedungpane.

“Kami terus kembangkan, termasuk cari siapa pemesannya. Sudah ada 3 WBP yang kami periksa,” sambung Krisno Siregar.

Sementara itu, Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Taufiqurrakhman, mengatakan berdasarkan data pembesuk, Lusiana alias Novitasari ini telah beberapa kali membesuk.

“Saat besuk ya pakai cadar juga. Kunjungannya jam 09.00 – 13.00,” kata Taufiq yang turut hadir di Markas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah itu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8398 seconds (0.1#10.140)