PD Kebersihan Bantah Kota Bandung Menunggak Iuran Sampah

Senin, 10 April 2017 - 20:32 WIB
PD Kebersihan Bantah Kota Bandung Menunggak Iuran Sampah
PD Kebersihan Bantah Kota Bandung Menunggak Iuran Sampah
A A A
BANDUNG - Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung, Deny Nurdiana membantah tudingan bahwa Pemkot Bandung menunggak iuran sampah hingga Rp3 miliar. Deny menjelaskan, tunggakan sebesar itu sebenarnya tunggakan iuran sampah pengelola Pasar Induk Caringin, Kota Bandung.

"Dia (pengelola Pasar Induk Caringin) tidak bayar bertahun-tahun. Tapi, karena kerja samanya (pembayaran iuran sampah) dengan Pemkot (Bandung), akhirnya tudingan itu diarahkan ke Pemkot (Bandung)," ungkap Deny, Senin (10/4/2017) .

Deny mengatakan, pihaknya juga tidak tinggal diam menyikapi tunggakan tersebut. Bahkan, komunikasi dengan pengelola Pasar Induk Caringin sudah beberapa kali dilakukan. "Besok juga kami akan bertemu lagi dengan pengelola Pasar Caringin agar persoalan ini cepat tuntas," tegasnya.

Deny menambahkan, Pemkot Bandung sudah melayangkan surat jawaban atas peringatan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar pada 27 Maret 2017 lalu. "Inti dari surat itu, kami minta waktu sampai 31 April untuk melunasinya," katanya.

Deny meyakinkan bahwa alokasi dana untuk membayar tunggakan tersebut sudah ada di kas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung. Namun, dana tersebut memang belum dicairkan. "Ini kan ada perubahan SOTK (struktur organisasi tata kerja) baru. Ada mekanisme yang harus ditempuh, apalagi nilai uangnya juga besar," terangnya.

Deny menyesalkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Anang Sudarna yang mengancam akan menutup pelayanan TPA Sarimukti bagi Kota Bandung jika tunggakan tersebut tak kunjung dilunasi. "Jangan ngancam-ngancam ditutuplah, ini kan pelayanan publik. Dia juga pejabat publik, nggak lucu lah kalau ngomong seperti itu. Padahal, tinggal komunikasi saja dengan kami," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5037 seconds (0.1#10.140)