5 Kali Perkosa Anak Kandung, Pria Ini Terancam Dikebiri

Senin, 10 April 2017 - 20:23 WIB
5 Kali Perkosa Anak Kandung, Pria Ini Terancam Dikebiri
5 Kali Perkosa Anak Kandung, Pria Ini Terancam Dikebiri
A A A
BATURAJA - Maylan Hendrianto (37) terancam dikebiri karena lima kali memperkosa DW (12) anak kandungnya sendiri hingga mengalami luka parah di kemaluannya dan trauma yang memanjang.

Menurut tersangka perbuatan itu dia lakukan lantaran tak sadar karena dalam pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsi. ”Aku tidak sadar pak, itu terjadi pas aku nyabu,” ujarnya tertunduk saat diperiksa di ruang PPA Polres OKU, Senin (10/4/2017).

Kepada petugas kepolisian, tersangka yang sebelumnya dibekuk pada hari Sabtu 8 April 2017 ini, mengatakan sangat menyesali perbuatan tersebut.

Perbuatan bejat tersebut kata tersangka dia lakukan sekitar bulan Februari hingga April 2017. Saat itu dia yang sedang dalam pengaruh sabu, langsung masuk ke kamar anaknya, dan memaksa korban untuk membuka celana dan berhubungan badan layaknya suami istri.

Alhasil dibawah ancaman, korban pun menuruti perbuatan tersangka hingga berulang kali hingga akhirnya diketahui guru dan ibu kandungnya sebelum akhirnya melapor ke Maspolres OKU untuk ditindak lanjuti.

Dari pengakuan korban, selain ayahnya, dia juga pernah ditiduri teman ayahnya dan kakak kandungnya sendiri di tempat yang sama.”Saya juga pernah ditiduri teman ayah saya, profesinya satpam,” ujarnya lugu.

Atas kasus tersebut, Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari, mengaku sudah menindak tersangka dengan Pasal 81, 82 dan 83 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta dapat dikenai Perpu Kebiri.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5901 seconds (0.1#10.140)