Hari Ini KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gas Alam Cair

Kamis, 07 September 2023 - 11:05 WIB
loading...
Hari Ini KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gas Alam Cair
Penyidik KPK memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi gas alam cair di Pertamina. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, hari ini. Sedianya, Dahlan Iskan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011 sampai dengan 2014)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (7/9/2023).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Dahlan Iskan. Pun demikian kaitan Dahlan Iskan dengan perkara ini. Diduga, KPK ingin mendalami proses pengadaan LNG di PT Pertamina yang diduga telah merugikan keuangan negara.



Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.



KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo. Termasuk sudah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

Terbaru, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini untuk enam bulan ke depan. Keempat orang tersebut yakni, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani; mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto; dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)