Hendak Dicerai Istri, Warga Singapura Sekap Anak Kandung Berusia 8 Tahun

Kamis, 06 April 2017 - 17:48 WIB
Hendak Dicerai Istri, Warga Singapura Sekap Anak Kandung Berusia 8 Tahun
Hendak Dicerai Istri, Warga Singapura Sekap Anak Kandung Berusia 8 Tahun
A A A
BATAM - Kamarulzaman bin Abdul Ahmad, warga Singapura sejak Kamis siang (6/4/2017) menyekap anaknya yang masih berusia 8 tahun di rumah kos mereka di Kawasan Seraya Garden, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Sebelumnya, Kamarulzaman alias Atuk sempat keluar rumah sambil menggendong anaknya sambil memegang parang. Bahkan dia mengancam polisi jika mendekat akan menusuk kepala anaknya menggunakan obeng. Setelah itu, dia akan menyayat dirinya sendiri setelah memastikan anaknya meninggal.

"Jangan coba coba mendekat atau masuk ke rumah saya. Kalau kalian mendekat, anak ini akan saya bunuh," teriaknya sambil menghunuskan parang kearah kepala anaknya.

Saat polisi melakukan negosiasi, diketahui kemarahan Kamarulzaman berawal saat istrinya Neneng Nurhayati menggugat cerai. Meski cerai secara agama sudah terjadi dua bulan lalu, namun untuk cerai secara hukum belum bisa dilakukan karena keduanya menikah di Singapura sekitar 8 tahun lalu.

Hingga Kamis sore polisi masih melakukan upaya penyelamatan paksa terhadap anak pelaku yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6574 seconds (0.1#10.140)