Polda Metro Jaya Tangkap 4 Sindikat Pengoplos Gas Elpiji

Rabu, 06 September 2023 - 13:05 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tangkap...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos gas elpiji secara ilegal. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos gas elpiji secara ilegal. Dalam pengungkapan itu, petugas juga menangkap empat pelaku.

"Pelaku M alias Aming (31), W (30) keduanya pemilik dan yang memindahkan isi gas dari tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg nonsubsidi. Sedangkan, pelaku MR (28) dan S (44 ) berperan sebagai sopir. Satu orang masih DPO berinisial M (59), warga Sukasari, Rumpin Bogor," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (6/9/2023).

Para tersangka ditangkap di Desa Situ Gadung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan di Jalan Ampera, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 8 unit mobil pick up, 241 tabung gas non subsidi 12 kilogram, 40 tabung 50 kilogram, 909 tabung gas melon 3 kilogram, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kilogram, 10 alat pemindahan isi tabung 50 kilogram dan 1 kantong plastik segel.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gulung 8 Pelaku Pengoplosan Gas

Ade Safri menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka berawal saat kendaraan pick up yang dicurigai membawa tabung gas 12 kilogram oplosan melintas di Jalan Kampung Rancagede Desa Situ Gadung, Pagedangan, Tangerang. Berdasarkan keterangan sopir, pengoplosan itu dilakukan di perkebunan karet, Desa Taman Sari, Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Selanjutnya dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut. Dari hasil pengecekan mendapatkan 3 kendaraan pick up dan tabung 3 Kg isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 Kg kosong," kata Ade Safri.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Tabung Gas Subsidi di Bogor

Namun Ade Safri belum membeberkan kronologi penangkapan para pelaku di wilayah di Cengkareng, Jakarta Barat dan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dia hanya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli migas dan melakukan koordinasi mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

"Para pelaku ini disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Rekomendasi
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
5 Kemenangan Terbesar...
5 Kemenangan Terbesar Spanyol di Piala Dunia: Arab Saudi Ikut Jadi Korban
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved