Telat Mendaftar, MK Gugurkan Permohonan Gugatan Pilkada Kota Batu

Selasa, 04 April 2017 - 02:07 WIB
Telat Mendaftar, MK Gugurkan Permohonan Gugatan Pilkada Kota Batu
Telat Mendaftar, MK Gugurkan Permohonan Gugatan Pilkada Kota Batu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan pemohon asal Kota Batu, Jawa Timur karena terlambat mendaftarkan gugatannya sesuai yang diatur dalam ketentuan perundangan.

“Mengabulkan eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Pemohon diketahui mendaftarkan gugatannya pada Selasa 28 Februari 2017, sementara sesuai Pasal 157 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana pendaftaran dilakukan maksimal tiga hari kerja maka waktu maksimal yang diperbolehkan adalah Senin 27 Februari pukul 24.00 WIB.
“Bahwa Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara Kamis 23 Februari 2017, pukul 12.30 WIB,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Atas terlambatnya pengajuan permohonan pemohon, maka kedudukan pemohon dianggap tidak dipertimbangkan. “Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” lanjut Anwar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5644 seconds (0.1#10.140)