Salinan Putusan Pemakzulan Bupati Katingan Belum Diterima Dewan

Senin, 03 April 2017 - 13:23 WIB
Salinan Putusan Pemakzulan Bupati Katingan Belum Diterima Dewan
Salinan Putusan Pemakzulan Bupati Katingan Belum Diterima Dewan
A A A
KATINGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Kalteng kink masih menunggu salinan putusan dari MA terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

Ketua DPRD Ignatius Mantir Ledie Nussa mengatakan, DPRD baru bisa menggelar paripurna setelah salinan putusan dikirim ke DPRD Katingan.

"Putusan itu baru dari website resmi MA saja, kita masih tunggu salinannya dikirim. Tapi jika lama kita yang akan mengambil ke Jakarta," kata Mantir kepada MNC Media, Senin (3/4/2017).

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Katingan terkait kasus perselingkuhan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Amar putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dr H Supandi, SH M.Hum, beserta anggota IS Sudaryono, SH, MH dan Dr H Yulius, SH, MH, pada Rabu (29/3/2017).

Dalam salinan amar putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung RI (putusan.mahkamahagung.go.id) dengan nomor 2P/KHS/2017, berbunyi Mengabulkan Permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, tanggal 14 Februari 2017,

Kemudian, menyatakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017, tanggal 13 Februari 2017, tentang Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum.

Dalam amar putusan itu juga terlihat ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan.

Pertama, Ahmad Yantenglie selaku Bupati Katingan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang bersangkutan bersalah karena tidak mencatatkan perkawinan kedua dengan Farida Yeni.

Karena yang tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah berindikasikan penyelundupan hukum untuk mempermudah poligami tanpa prosedur hukum, dan menjadi masalah dalam status, hak-hak waris dan hak-hak lain atas kebendaan.

Kemudian, Ahmad Yantenglie juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf a, b, c, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bahwa jikalau pun telah terjadi perkawinan kedua Ahmad Yantenglie (Bupati Katingan) dengan Farida Yeni.

Termohon juga tidak melaksanakan kewajiban hukumnya karena seharusnya mengajukan permohonan perkawinan tersebut ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5625 seconds (0.1#10.140)