Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Banyuasin Nonaktif Tersenyum

Kamis, 23 Maret 2017 - 21:23 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Banyuasin Nonaktif Tersenyum
Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Banyuasin Nonaktif Tersenyum
A A A
PALEMBANG - Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anton Ferdian divonis oleh majelis hakim selama 6 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arifin serta hakim anggota Paluko dan Haridi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Kamis (23/3/2017).

Selain itu, Yan Anton juga didenda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan, Yan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a dan b, undang-undang nomor 31 tentang korupsi, lantaran telah meminta uang melalui bawahannya untuk kebutuhan pribadinya.

"Menyatakan terdakwa Yan anton, bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan melanggar Pasal 12 huruf a dan b dengan penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara," kata Arifin.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Yan Anton untuk dipilih selama tiga tahun. "Hak politik terdakwa juga akan dicabut selama tiga tahun," tegasnya.

Sementara Yan Anton sendiri langsung menerima vonis yang diberikan majelis hakim. Bahkan Yan terlihat mengembangkan senyum dan menyatakan akan menjalani vonis yang diberikan majelis hakim tersebut.

"Kami menghargai apa yang dijatuhkan majelis hakim. Mulai hari ini ke depan, saya akan menjalani masa tahanan seperti vonis tersebut," kata Yan Anton seraya tersenyum dihadapan awak media.

Hukuman itu, kataYan Anton, akan dijadikannya sebagai momen untuk lebih mendekatkan diri kepada sang pencipta. "Salat dan ngaji jelas akan saya lakukan. Akan menjalani kehidupan seperti biasa, cuma tempatnya saja yang berbeda," tututnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, menyatakan pikir-pikir akan vonis tersebut.

Sebab, vonis yang diberikan majelis hakim diketahui lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang dibacakan JPU KPK RI, beberapa waktu lalu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2312 seconds (0.1#10.140)