Pengedar 1.140 Pil Ekstasi Ditangkap saat Transaksi

Selasa, 21 Maret 2017 - 20:23 WIB
Pengedar 1.140 Pil Ekstasi Ditangkap saat Transaksi
Pengedar 1.140 Pil Ekstasi Ditangkap saat Transaksi
A A A
PALEMBANG - Seorang pengedar pil ekstasi ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Palembang saat transaksi. Polisi menyita barang bukti sebanyak 1140 butir pil ekstasi dari tangan tersangka ZY (35) warga Jalan Wirajaya III, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, Palembang.

"Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami memancing tersangka keluar dengan membawa barang bukti itu dengan cara penyamaran yang dilakukan petugas pada Minggu (19/3). Sebanyak 1.140 butir pil ekstasi itu ditemukan di dalam kotak di balik jaket tersangka," ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, Selasa (21/3/2017).

Wahyu menuturkan, tersangka ZY telah lama menjadi target atas aksi peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan hasil keterangan sementara, lanjut Wahyu, tersangka tak mengenal pemasok barang haram tersebut.

"Tersangka berencana akan memasarkan ribuan pil ekstasi itu di wilayah Palembang. Mengenai pemasoknya, tersangka mengaku tak mengenalnya. Namun itu masih akan kita dalami," pungkasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4877 seconds (0.1#10.140)