Selingkuh dengan Warganya, Kepala Dukuh Divonis Dua Bulan Penjara

Senin, 20 Maret 2017 - 23:02 WIB
Selingkuh dengan Warganya, Kepala Dukuh Divonis Dua Bulan Penjara
Selingkuh dengan Warganya, Kepala Dukuh Divonis Dua Bulan Penjara
A A A
KULONPROGO - Kepala Dukuh VII Desa Nomporejo, Sudarisman, dijatuhi pidana kurungan dua bulan penjara oleh majelis hakim di PN Wates, Senin (20/3/2017).

Dalama persidangan yang digelar dia terbukti melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Selain harus menjalani pidana, kepala dukuh ini juga taerancam kehilangan jabatannya.

"Dia divonis dua bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga bulan penjara," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Anang Zaki.

Terdakwa sendiri masih pikir-pikir terhadap putusan hakim. Apakah akan menerima atau melakukan upaya banding.

Camat Galur Latnyana mengatakan untuk sanksi dalam pemerintahan berada di tangan kepala desa.

Dengan adanya putusan ini, kades bersama dengan Badan Peerusyawaratan Desa (BPD) diharapkannya segera mengajukan surat usulan penindaklanjutan atas vonis tersebut. "Kalau memang ada usulan kami akan memberikan rekomendasi," jelasnya.
Sementara Kepala Desa Nomporejo, Suyono mengatakan pemerintah desa masih harus menunggu adanya putusan ini.

Pemerintah desa akan menerima salinan putusan, yang nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan komunikasi dengan BPD dan tokoh masyarakat. "Kita tunggu salinan dulu, kami akan tegakkan regulasi yang ada," jelansya.

Sesuai Perda Kulonprogo No.3/2015 tentang Perangkat Desa, perangkat yang melanggar bisa dikenai sanksi, sampai dengan penerhentian tidak hormat.

Sudarisman duduk pesakitan sebagai terdakwa setelah elakukan perselingkuhan dengan Yuhanesi, salah seorang warganya. Yuhanesi juga diajukan kae persidangan dan telah dituntut dengan pidana dua bulan penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4825 seconds (0.1#10.140)