Begini Kesaksian Lurah Kembangan Utara di Sidang Permata Buana Jakbar
Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:34 WIB
loading...
Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto memberikan kesaksian terhadap 4 terdakwa pengurus RT 01 RW 11 Kompleks Permata Buana, Kembangan di PN Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto memberikan kesaksian terhadap 4 terdakwa pengurus RT 01 RW 11 Kompleks Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
“Setiap kami mengundang ke kantor, mereka hanya menugaskan pegawainya. Bila dibandingkan RW lainnya, hanya mereka yang terkesan sulit berkoordinasi,” ujar Rudi.
Terkait konflik antara Candy dan Johan dengan pengurus RT/RW di wilayahnya, pihaknya telah berupaya memediasi beberapa kali, tidak hanya dari instansi kelurahan tapi juga dari Dinas Citata, PTSP, dan Pemkot Jakarta Barat. Namun, upaya itu selalu gagal dan menemui jalan buntu.
Baca juga: Sidang Permata Buana Jakbar, Hakim Periksa Sekretaris RW dan Ketua RT
Dia juga heran dengan beban deposito yang ditetapkan pengurus RT/RW terhadap rumah warga yang direnovasi. Sebab, alasan membersihkan jalanan yang rusak karena proses pembangunan tidak masuk akal.
“Soalnya proses perbaikan jalan sepenuhnya milik pemda mengingat jalan sudah diserahkan ke pemda dan menjadi kewajiban kami,” katanya sembari menegaskan segala proses renovasi setelah keluar IMB tidak perlu ada izin lagi.
“Setiap kami mengundang ke kantor, mereka hanya menugaskan pegawainya. Bila dibandingkan RW lainnya, hanya mereka yang terkesan sulit berkoordinasi,” ujar Rudi.
Terkait konflik antara Candy dan Johan dengan pengurus RT/RW di wilayahnya, pihaknya telah berupaya memediasi beberapa kali, tidak hanya dari instansi kelurahan tapi juga dari Dinas Citata, PTSP, dan Pemkot Jakarta Barat. Namun, upaya itu selalu gagal dan menemui jalan buntu.
Baca juga: Sidang Permata Buana Jakbar, Hakim Periksa Sekretaris RW dan Ketua RT
Dia juga heran dengan beban deposito yang ditetapkan pengurus RT/RW terhadap rumah warga yang direnovasi. Sebab, alasan membersihkan jalanan yang rusak karena proses pembangunan tidak masuk akal.
“Soalnya proses perbaikan jalan sepenuhnya milik pemda mengingat jalan sudah diserahkan ke pemda dan menjadi kewajiban kami,” katanya sembari menegaskan segala proses renovasi setelah keluar IMB tidak perlu ada izin lagi.
Lihat Juga :