Polisi Tak Hanya Bidik Penganiaya Dalam Diksar Maut Mapala UII

Senin, 20 Maret 2017 - 21:15 WIB
Polisi Tak Hanya Bidik Penganiaya Dalam Diksar Maut Mapala UII
Polisi Tak Hanya Bidik Penganiaya Dalam Diksar Maut Mapala UII
A A A
KARANGANYAR - Polres Karanganyar terus mengembangkan kasus Diksar maut Mapala Universitas Islam Indonesia (UII). Saat ini penyidik sedang siap-siap untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Diksar yang menewaskan tiga peserta serta melukai belasan peserta lainnya.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik terus mendalami sejumlah bukti-bukti terkait kasus itu. Bukti berasal keterangan para seksi seksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

Pendalaman juga dilakukan terhadap bukti rekaman video dan foto saat proses Diksar yang berlangsung di Tlogo Dringo Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar beberapa waktu yang lalu.

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap hasil rekonstruksi dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Dari rekonstruksi yang dilakukan pada Pekan lalu menguatkan adanya tersangka baru dalam kasus yang menewaskan Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nur padmi tersebut.

Kapolres mengatakan, tersangka baru yang bakal dijerat bukan hanya senior atau Panitia yang melakukan tindakan kekerasan secara fisik saja. Namun orang-orang yang melakukan tindakan kekerasan verbal mau pun intervensi kepada para peserta juga bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak hanya fisik saja, kita juga membidik siapapun itu yang melakukan tindakan kekerasan verbal, intimidasi dan tindakan kekerasan lainnya," ucap Kapolres Senin (20/3/2017) siang.

Lebih lanjut Ade Safri mengaku bakal mengusut tuntas kasus tersebut. Ia memastikan penetapan tersangka baru bebas dari intervensi dari pihak mana pun. Yang jelas tersangka baru harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama proses Diksar berlangsung.

Sedangkan proses penangkapan para tersangka baru menurutnya akan dilakukan setelah berkas tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi dinyatakan p21 oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.

"kalau sudah p21 kan enak, penyidik tidak terbebani lagi dengan berkas yang sebelumnya, sehingga dengan leluasa bisa menangkap tersangka baru," ucapnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5020 seconds (0.1#10.140)