Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara, RPA Perindo Berharap Putusan Lebih Tinggi
Kamis, 31 Agustus 2023 - 19:04 WIB
loading...
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi kasus kekerasan seksual anak di Jakarta Pusat. Kasus tersebut sudah bergulir di meja hijau dan hari ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa HJ (36) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut biaya restitusi sebesar Rp31,4 juta.
Baca juga: RPA Perindo Apresiasi LPSK Bantu Hitung Restitusi Korban Kekerasan Seksual
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel mengapresiasi tuntutan JPU kepada terdakwa. Apalagi JPU juga menuntut biaya restitusi sebagaimana hasil koordinasi organisasi sayap Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apa yang LPSK sebutkan denda untuk restitusinya Rp31,4 juta sudah dilakukan," ujar Kenzo di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa HJ (36) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut biaya restitusi sebesar Rp31,4 juta.
Baca juga: RPA Perindo Apresiasi LPSK Bantu Hitung Restitusi Korban Kekerasan Seksual
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel mengapresiasi tuntutan JPU kepada terdakwa. Apalagi JPU juga menuntut biaya restitusi sebagaimana hasil koordinasi organisasi sayap Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apa yang LPSK sebutkan denda untuk restitusinya Rp31,4 juta sudah dilakukan," ujar Kenzo di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Lihat Juga :