Tahun Ini, Presiden, Menteri, Anggota DPR Hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menyusul adanya dampak penyebaran COVID-19 sehingga beban APBN begitu tinggi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) putuskan pejabat negara tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
“Presiden, wapres, para menteri DPR MPR DPD kepala daerah pejabat negara tidak mendapatkan THR,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani seusai sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4/2020). (Baca juga: THR 2020 untuk Pensiunan dan ASN Eselon III ke Bawah Tetap Cair )
Selain itu ada juga ASN yang tidak akan dibayarkan THR-nya tahun ini yakni ASN eselon I dan II. “Instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Dia mengaku tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian THR ini. Sebelumnya presiden telah memutuskan bahwa hanya pensiunan, ASN dan TNI/Polri eselon III ke bawah yang akan mendapatkan THR tahun ini.
“Presiden, wapres, para menteri DPR MPR DPD kepala daerah pejabat negara tidak mendapatkan THR,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani seusai sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4/2020). (Baca juga: THR 2020 untuk Pensiunan dan ASN Eselon III ke Bawah Tetap Cair )
Selain itu ada juga ASN yang tidak akan dibayarkan THR-nya tahun ini yakni ASN eselon I dan II. “Instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Dia mengaku tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian THR ini. Sebelumnya presiden telah memutuskan bahwa hanya pensiunan, ASN dan TNI/Polri eselon III ke bawah yang akan mendapatkan THR tahun ini.
(nfl)