DKI Stop Operasi 2 Pabrik Stockpile Batubara Diduga Penyumbang Polusi Udara

Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:40 WIB
loading...
DKI Stop Operasi 2 Pabrik...
Dinas LH DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan batubara di Jakarta Utara. Foto/Dinas LH DKI
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT. TTI dan PT TBE yang berlokasi di Jakarta Utara. Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi berupa penghentian sementara setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Diketahui pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Hasil temuan di lapangan, Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

"Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki TPS Limbah B3. selain itu, ditemukan juga adanya endapan batubara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batubara," ungkap Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Asep menuturkan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya.

Menurut Asep, pihaknya tak main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Ibu Kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise Spill Tipis Baby Soso, Warganet: Bule Banget!
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji Coba Denmark vs Ukraina
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Infografis
2 Jenderal IRGC Tewas...
2 Jenderal IRGC Tewas dalam Serangan Udara Israel di Damaskus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved