Diduga TKI Ilegal, Petugas Imigrasi Medan Amankan 13 Wanita

Jum'at, 17 Maret 2017 - 14:50 WIB
Diduga TKI Ilegal, Petugas Imigrasi Medan Amankan 13 Wanita
Diduga TKI Ilegal, Petugas Imigrasi Medan Amankan 13 Wanita
A A A
DELI SERDANG - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Medan mengamankan 13 wanita diduga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Kamis (16/3/2017) malam. Mereka diamankan karena tak memiliki rekomendasi izin dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang mengatakan, 13 wanita itu diamankan karena tidak memiliki surat izin rekomendasi dari BP3TKI untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKI yang legal. Saat diperiksa petugas Imigrasi di KNIA, ke-13 wanita ini hendak ke Oman, Bahrain dan Arab Saudi untuk bekerja sebagai TKI.

"Mereka tidak ada memiliki surat rekomendasi izin dari BP3TKI sebagai TKI yang legal, makanya kami amankan. Semua wanita dan ‎berasal dari NTT, Sumbawa, Karawang, Serang, dan Cianjur," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2017).

Kepada petugas, mereka mengaku akan menuju ke Singapura terlebh dahulu. Baru selanjutnya terbang menuju Oman. "Mereka mau terbang dan kami tolak ke luar negeri karena diduga menjadi TKI ilegal," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak membawa uang. Kemudian, petugas membawa ke-13 wanita tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan untuk didata dan nantinya akan dipulangkan ke asalnya masing-masing dengan berkoordinasi kepada pihak terkait.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5212 seconds (0.1#10.140)