Setubuhi 3 Anak di Bawah Umur di Kebun, Buruh Sawit Ditangkap

Kamis, 16 Maret 2017 - 19:44 WIB
Setubuhi 3 Anak di Bawah Umur di Kebun, Buruh Sawit Ditangkap
Setubuhi 3 Anak di Bawah Umur di Kebun, Buruh Sawit Ditangkap
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Ahmad Subandi (22), seorang buruh sawit di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng tega mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di area perkebunan sawit sekitar SMP 6 Arsel Jalan Ahmad Yani. Modus tersangka mengajak para korbannya untuk jalan-jalan dan diajak makan. Baru setelah itu dicekoki minuman keras (hingga) mabuk dan dibawa ke sekitar kebun sawit.

"Dia ini buruh sawit yang tinggal di Desa Natai Baru, Afdelling Bravo, Kecamatan Arsel, Kobar. Awalnya satu korban saja yang diakui. Pencabulan terjadi pada Senin 14 Maret sekita pukul 16.00 WIB di tanah galian Belakang SMP 6 Arsel," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Zaldy Kurniawan di Mapolres, Kamis (16/3/2017).

Dia menjelaskan, awalnya tersangka dan korban diamankan oleh Satpol PP kemudian diserahkan ke Polres Kobar. Saat pemeriksaan, korban SR (14) mengaku telah disetubuhi oleh tersangka (AS).

"Setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka juga telah menyetubuhi Pr (12) dan SN (17) di hari sebelumnya di perkebunan sawit sekitar SMP 6 Arsel. Modus tersangka dengan cara korban diajak pesta miras lalu diajak bersetubuh," kata Kasat Reskrim.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 RI Nomor 23 Tahun tentang perubahan atas Undang-Undang 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7441 seconds (0.1#10.140)