Kuasa Hukum Terduga Otak Pembunuhan Bakal Kembali Ajukan Praperadilan

Rabu, 15 Maret 2017 - 19:04 WIB
Kuasa Hukum Terduga Otak Pembunuhan Bakal Kembali Ajukan Praperadilan
Kuasa Hukum Terduga Otak Pembunuhan Bakal Kembali Ajukan Praperadilan
A A A
MEDAN - Tim kuasa hukum Siwaji Raja, terduga otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna mengaku kebingungan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatannya atas penetapannya sebagai tersangka.

Sebab, Polisi menangkapnya kembali pada sangkaan yang sama yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Saya dan tim kuasa hukum lainnya masih bingung ini. Sebab gugatan kami telah dikabulkan oleh PN Medan. Tetapi, setelah Siwaji Raja dilepas, Polisi menangkapnya lagi," kata Zulheri Sinaga, kuasa hukum Siwaji Raja, Rabu (15/3).

Apalagi, sambung dia, dalam sangkaan baru Polisi tidak mengubah materi pemeriksaan dan Novum baru yang disebutkan pihak kepolisian itu juga tidak ada.

"Novum baru? Saya sampai saat ini tidak tau novumnya apa. Materi pemeriksaannya saja sama dan tidak ada yang berubah dari materi sebelumnya. Sehingga aku selaku kuasa hukumnya merasa heran. Bukti baru apa yang dimiliki penyidik Polrestabes Medan," ujarnya.

Meski begitu, masih kata dia, pihaknya akan segera mempelajari materi pemeriksaan pada tersangka termasuk novum yang dimaksud pihak Kepolisian. Setelah itu akan melakukan langkah hukum lanjut yakni menggugat kembali Polrestabes Medan (Prapradilan).

"Pasti, kita akan kembali melakukan prapradilan. Namun, kita pelajari dulu langkah-langkahnya baru kita layangkan gugatan baru ke PN Medan. Tetapi, semua itu berpulang pada pihak keluarga tersangka. Saya selalu kuasa hukum tidak mungkin melampaui keinginan dari pihak keluarga tersangka itu sendiri," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis kembali menyoroti kinerja Polisi yang dinilainya tidak memahami aturan hukum sebagaimana yang disebut dan diatur dalam pasal 881 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika dalam perkara perdata disebut Nebis In Idem (melakukan gugatan yang sama terhadap perkara yang sama). Dalam hal ini, Polisi sebenarnya hanya buang-buang energi saja. Sebab, pokok perkaranya sama, pasal yang disangkakan sama, orangnya sama, dan alat buktinya sama," kata Muslim.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8479 seconds (0.1#10.140)