Bongkar Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Polisi Sita Obat Kuat dan Kondom

Selasa, 14 Maret 2017 - 13:14 WIB
Bongkar Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Polisi Sita Obat Kuat dan Kondom
Bongkar Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Polisi Sita Obat Kuat dan Kondom
A A A
DENPASAR - Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap kasus prostitusi dengan tarif jutaan rupiah per hari di sebuah spa di Denpasar, Bali. Tiga orang jadi tersangka.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut adalah IM (37/Laki-laki), DK (29/Laki-laki), dan AY (32/Perempuan).

Ketiga pelaku ditangkap berawal dari giat Cyber Patrol Unit Cyber Crime di internet, yang mendapatkan sebuah akun di Facebook. Akun tersebut memasarkan spa plus-plus.

"Dari sana kami menelusurinya dan ternyata benar ini prostitusi yang berkedok pijat. Dalam Facebook tersebut ada foto-foto perempuan yang ditawarkan oleh para tersangka ini," ungkapnya, Selasa (14/3/2017).

Selain mengamankan marketing dan pemiliknya, polisi mengaku sempat mengamankan 18 terapis dan dua orang pelanggan. "Terapisnya kami jadikan saksi. Statusnya mereka adalah korban. Selama ini perempuan yang menjadi terapis ada dari Bali, Jember, Bandung, Batam, dan Jakarta."

Dia menambahkan, spa tersebut telah beroperasi selama dua tahun. "Tarifnya dari Rp350 ribu sampai Rp2 juta. Pelanggannya semua kalangan, tidak terbatas," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan prositusi berkedok spa itu antara lain satu unit komputer, satu buah router Wi-Fi, dua handphone, uang tunai Rp3,8 juta, beberapa lembar bukti pembayaran dan buku tabungan, sejumlah kondom, gel, obat kuat, serta seprai.

Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta maksimal Rp6 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5718 seconds (0.1#10.140)