Antar Rokok Ilegal, Sopir Minibus Diamankan Bea Cukai Malang

Selasa, 14 Maret 2017 - 11:44 WIB
Antar Rokok Ilegal, Sopir Minibus Diamankan Bea Cukai Malang
Antar Rokok Ilegal, Sopir Minibus Diamankan Bea Cukai Malang
A A A
MALANG - Nasib buruk tidak dapat dihindari dan nasib baik tidak dapat dicari. Ungkapan ini nampaknya cocok diberikan kepada ARF dan YM, sopir minibus dan asistennya, yang diamankan petugas Bea Cukai Malang ketika mengantar rokok batangan ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penindakan ini berawal saat petugas memperoleh informasi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Sabtu (11/3/2017). Petugas pun melakukan penelusuran kendaraan dan tempat yang diduga digunakan sebagai sarana pendistribusian rokok ilegal.

Ketika mendapati ARF dan YM sedang beraksi, petugas langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan minibus dan ribuan batang rokok ilegal yang terdapat di dalamnya. Petugas juga mengamankan ribuan batang rokok yang sudah dikemas dari dalam rumah.

"Kami mendapatkan 252.000 batang rokok yang terdiri dari 222.500 batang sigaret kretek mesin (SKM) yang belum dikemas dan 29.500 batang SKM yang dikemas dalam 1.475 bungkus merek Beat yang tidak dilekati pita cukai alias polos," ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang Arief Hartono.

Sebagai tindak lanjut kasus, petugas membawa dua orang sopir minibus dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diminta keterangannya. Sampai saat ini masih dilakukan penelitian lebih lanjut untuk pengembangan kasus.

Kegiatan penindakan ini adalah kegiatan kesekian kalinya yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat sehingga dapat mewujudkan kemajuan bersama.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0994 seconds (0.1#10.140)