Ayah David Ozora Berikan Buku Rapor Merah kepada Majelis Hakim, Apa Isinya?

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:23 WIB
loading...
Ayah David Ozora Berikan Buku Rapor Merah kepada Majelis Hakim, Apa Isinya?
Ayah korban penganiayaan Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan buku berjudul Rapor Merah kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Ayah korban penganiayaan Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan buku berjudul ā€˜Rapor Merahā€™ kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Buku tersebut berisikan jalannya persidangan para terdakwa, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Buku itu diserahkan Jonathan bersama kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah pembacaan duplik terdakwa Shane Lukas di PNJakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).



Awalnya, Jonathan ingin menyerahkan langsung buku itu kepada majelis hakim. Jonathan mulanya duduk di ruangan untuk menyaksikan jalannya persidangan denagan terdakwa Shane Lukas.

Jonathan lalu maju dan duduk di kursi terdakwa untuk menyampaikan surat jalannya persidangan yang ditulis dalam buku berjudul ā€˜Rapor Merahā€™ itu. Buku itu lalu diserahkan kepada majelis hakim.

ā€œYang Mulia, mohon izin menyampaikan surat untuk majelis dari kami. Surat ini berisi jalannya persidangan,ā€ kata Jonathan.

Jonathan mengatakan isi buku tersebut dapat menjadi pertimbangan putusan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada Mario Dandy dan Shane Lukas pada pekan depan.



ā€œCatatan kami untuk dijadikan pertimbangan untuk putusan dan ada juga surat dari beberapa kawan-kawan artis yang mendukung majelis untuk memutuskan putusan besok,ā€ ucap Jonathan.

ā€œMelalui jaksa, biar disampaikan ke majelis,ā€ jawab Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono.

Akhirnya, Jonathan menyerahkan buku tersebut melalui JPU. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan sidang vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 7 September 2023. Mario Dandy dalam kasus ini dituntut Jaksa selama 12 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)