Dirut RSUD Gunung Tua Tersangka Pungli Pengangkatan 314 CPNS

Minggu, 12 Maret 2017 - 23:33 WIB
Dirut RSUD Gunung Tua Tersangka Pungli Pengangkatan 314 CPNS
Dirut RSUD Gunung Tua Tersangka Pungli Pengangkatan 314 CPNS
A A A
TAPANULI SELATAN - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Tua, Arnalom Sitorus, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) saat proses pengangkatan 314 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Rony Samtana mengatakan, Arnalom ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan 314 korban yang merupakan CPNS Kabupaten Paluta, Sabtu 11 Maret 2017. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arnalom langsung ditahan di Polres Tapsel.

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan dari barang bukti yang ada, kita pun langsung menetapkan tersangka kepada direktur rumah sakit. Kami pun langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak hari ini," ungkap Rony, Minggu (12/3/2017).

Terungkapnya pungli itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pengutipan untuk mendapatkan surat keterangan berbadan sehat kepada bidan atau dokter PTT yang akan diangkat menjadi CPNS. Pemeriksaan kesehatan tersebut berlangsung pada 3 hingga 5 Maret 2017.

Rony menjelaskan, pada saat penggeledahan disita barang bukti uang senilai Rp126.750.000 serta beberapa dokumen seperti 305 lembar kwitansi tanda terima, 8 blok kwitansi, kalkulator, dan stempel RSUD Gunung Tua. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun akhirnya mengetahui kalau tersangka telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menaikkan biaya pemeriksaan kesehatan tersebut dari Rp368.700 menjadi Rp450.000.

"Tersangka merupakan orang yang langsung memerintahkan stafnya untuk melakukan pengutipan," tandasnya. Atas tindak pidana pungli tersebut, penyidik menjerat tersangka dalam Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dalam jabatan jo Pasal 12 huruf e tentang UU Korupsi.

Sementara itu, Direktur RSUD Gunung Tua Arnalom Sitorus menolak memberikan keterangannya ketika dijumpai di Polres Tapsel. Dia memilih diam, meski wartawan sudah melayangkan sejumlah pertanyaan.

Sedangkan Sekretaris Daerah Paluta, Tongku Palit Hasibuan mengaku, belum mengetahui penetapan tersangka terhadap direktur rumah sakit itu. Namun, dia megatakan, pihaknya mendukung penyidik kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan pungli di RSUD tersebut.

"Kami tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan, silakan dibuka selebar-lebarnya," tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0116 seconds (0.1#10.140)