Pelapor Bawa Pistol di Ruang Sidang, Terdakwa - Saksi Minta Perlindungan

Jum'at, 10 Maret 2017 - 01:02 WIB
Pelapor Bawa Pistol di Ruang Sidang, Terdakwa - Saksi Minta Perlindungan
Pelapor Bawa Pistol di Ruang Sidang, Terdakwa - Saksi Minta Perlindungan
A A A
SEMARANG - Kasus Setiadi Hadinata yang membawa pistol ke ruang sidang saat menjadi saksi kasus dugaan kriminalisasi Ketua Rt Rt2/2 Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Ong Budiono berbuntut panjang. Terdakwa Ong Budiono dan sejumlah saksi yang meringankan merasa terancam dan meminta perlindungan hukum.

Hal itu disampaikan salah satu penasihat hukum Ong Budiono, Ishak Ronsumbre saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (9/3/2017). Di hadapan hakim, Ishak meminta majelis hakim memberikan perlindungan hukum kepada Ong Budiono dan sejumlah saksi.

Menurut Ishak, saksi Setiadi Hadinata yang merupakan saksi pelapor datang dengan pistol pada sidang pekan lalu membuat terdakwa dan sejumlah saksi ketakutan. Mereka khawatir, keselamatannya terancam saat membuka kasus itu di pengadilan.

"Peristiwa kemarin (sidang pekan lalu) membuat klien kami dan saksi-saksi ketakutan. Kami meminta majelis hakim memberikan perlindungan terhadap keselamatan klien kami dan saksi-saksi," kata dia di hadapan majelis hakim.

Ditemui usai sidang, Ishak mengaku tidak hanya meminta perlindungan kepada majelis hakim, namun juga akan memproses terkait izin kepemilikan senjata api oleh Setiadi Hadinata. Sebab menurut Ishak patut diduga dia tidak memiliki izin.

"Kami akan berkirim surat ke Kapolri untuk mempertanyakan izin kepemilikan senjata api yang dibawa saksi ke ruang sidang itu," imbuhnya.

Jika nanti kedapatan Setiadi tidak memiliki izin, maka dirinya berharap hal itu diproses tegas. Sebab menurutnya, bisa saja senjata api itu digunakan tidak sesuai peruntukannya.

"Kami sendiri menyesalkan kenapa saat sidang pekan lalu terdakwa ini tidak diperiksa oleh petugas keamanan. Kalau sampai ada kejadian, siapa yang bertanggungjawab," tegasnya.

Ong Budiono sendiri saat ditemui mengaku masih syok. Dirinya tidak menyangka saksi Setiadi membawa pistol dalam persidangan. "Sampai sekarang saya masih takut," ucapnya.

Hal senada disampaikan seorang saksi, bendahara Rt2/2 Karangayu, Kang Po Liong alias Leonardus. Dia mengaku takut memberikan kesaksian sebelum adanya jaminan keselamatan dirinya dan keluarga.

"Pasti takut, saya tidak akan mau memberikan keterangan sebagai saksi kalau belum ada perlindungan hukum. Ini menyangkut keselamatan saya dan keluarga," tegasnya.

Leonardus mengaku paham betul kasus yang menyeret ketua Rtnya itu menjadi terdakwa. Kasus itu mencuat saat dirinya selaku bendahara menyampaikan bahwa ada warga yang tidak lain adalah Setiadi yang menunggak iuran hingga berbulan-bulan.

"Awal kasus ini dari saya yang melaporkan saat rapat bahwa ada warga yang menunggak iuran berbulan-bulan. Setelah itu, baru muncul surat tagihan yang oleh Setiadi dianggap sebagai pemerasan hingga pak Ong Budiono menjadi terdakwa saat ini," timpalnya.

Sementara itu, dalam sidang kemarin diagendakan pemeriksaan saksi lanjutan. Saksi yang dihadirkan adalah anak buah Setiadi Hadinata yang saat bekerja di ruko tempat sengketa permasalahan berasal.

Sekedar diketahui, Ong Budiono, Ketua RT2/2 Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka akibat menarik iuran wajib kepada salah satu warganya yang bernama Setiadi Hadinata.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8223 seconds (0.1#10.140)