Dalam Dua Bulan, Bea Cukai Aceh Tindak Tiga Kapal Bawang Merah Ilegal

Senin, 06 Maret 2017 - 11:57 WIB
Dalam Dua Bulan, Bea Cukai Aceh Tindak Tiga Kapal Bawang Merah Ilegal
Dalam Dua Bulan, Bea Cukai Aceh Tindak Tiga Kapal Bawang Merah Ilegal
A A A
BELAWAN - Dalam dua bulan terakhir, Bea Cukai Aceh menindak tiga kapal yang membawa bawang merah ilegal. Terkini, Bea Cukai Aceh menindak kapal motor (KM) Baiduri yang membawa 30 Ton bawang merah asal Thailand, Minggu 5 Maret 2017.

“Sekitar pukul 23.30 Kapal BC-20002 memeriksa KM Baiduri di perairan Sei Air Masin. Diketahui kapal yang dinakhodai M dan 5 anak buah kapal membawa 30 ton bawang merah asal Thiland. Kemudian kapal dibawa ke Belawan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Komandan Patroli Kapal Bea Cukai seri BC-20002 Rd Irsya Karimona, Senin (6/3/2017).

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor. Mereka melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) No 10/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 17/2006 tentang Kepabeanan.

Penangkapan KM Baiduri menambah panjang daftar penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh. Sebelumnya, Bea Cukai Aceh melakukan penindakan terhadap KM Jasa Ayah yang mengangkut 15 ton bawang merah dan KM Jasa Ibu yang mengangkut 30 ton Bawang Merah ilegal pada Jumat 3 Maret 2017.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6280 seconds (0.1#10.140)