Buka Bisnis Judi Barbar Tiga Warga Dibekuk

Minggu, 05 Maret 2017 - 19:59 WIB
Buka Bisnis Judi Barbar Tiga Warga Dibekuk
Buka Bisnis Judi Barbar Tiga Warga Dibekuk
A A A
MUARABELITI - Tim Buser Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) membekuk tiga tersangka membuka bisnis judi barbar di rumahnya Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pungut Kepumpung (TPK), Kabupaten Mura. Ketiga tersangka yaitu Hajar (49) dan Darmin (26) serta Rafika Juniansyah (24) warga Desa Muara Kati. Mereka ditangkap berdasarkan LP/A-35/II/2016/SS/ResMura, tanggal 04 Maret 2017.

Dari tangan ketiganya polisi mengamankan dua unit mesin barbar dan 500 koin logam yang digunakan untuk memainkan mesin tersebut. Ketiganya digelandang ke Unit Pidum Satreskrim Polres Mura.

Kapolres Mura AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma dan Kanit Pidum, Ipda Bertu Harydika mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya bisnis judi barbar yang dilakoni ketiga tersangka.

Warga resah akibat aktivitas judi barbar tersebut. Sehingga, petugas turun dan menangkap ketiganya di lokasi rumah tersangka Hajar di Desa Rantau Bingin.

"Saat digerebek tersangka Rafika dan Darmin sedang bermain judi koin di rumah. Tanpa perlawanan ketiganya dibekuk aparat kepolisian," jelas AKP Satria Dwi Dharma kepada KORAN SINDO, Minggu (5/3/2017).

Menurutnya, tersangka Hajar sebagai penyedia tempat judi barbar mendapatkan keuntungan 10% dari setiap mesin per harinya.

Satu koin dihargai Rp500,-. Hasil pengakuan tersangka sendiri mesin tersebut diperoleh dari seseorang berdomisili di Kota Lubuklinggau.

"Kita kembangkan kasus yang ada. Diduga masih ada lokasi lainnya dan pihaknya tidak mentoleransi aksi perjudian yang meresahkan masyarakat," tegas dia.

Tersangka Hajar saat diinterogasi mengakui membuka judi barbar dirumahnya. "Untungnya pak yang mengiurkan apalagi ramai orang datang main. Sehingga, cepat mendapatkan hasil," kata Hajar. Dia menambahkan keuntungan yang diperoleh sebesar 10% dari mesin judi tersebut per setiap mesin. Sekali main Rp500.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1004 seconds (0.1#10.140)