Tunjangan Tak Kunjung Cair, Ribuan PNS Kabupaten Semarang Meradang

Kamis, 02 Maret 2017 - 18:03 WIB
Tunjangan Tak Kunjung Cair, Ribuan PNS Kabupaten Semarang Meradang
Tunjangan Tak Kunjung Cair, Ribuan PNS Kabupaten Semarang Meradang
A A A
UNGARAN - Hingga bulan ketiga di awal tahun 2017 ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para PNS di lingkungan Pemkab Semarang belum cair.

Kondisi demikian membuat para PNS kelimpungan dan kurang termotivasi untuk bekerja. "Sampai Maret ini belum cair, entah kenapa penyebabnya," ujar AN, staf di lingkungan Setda Kabupaten Semarang kemarin.

Menurut dia, TPP biasanya cair di awal bulan dengan besaran yang beda. Bagi pegawai rendahan seperti dirinya, nominal TPP di kisaran Rp800 ribu tersebut sangat berarti.

"Namanya saja tambahan, bisa untuk nutup kebutuhan rumah. Kalau seperti ini, dengan anak yang sudah besar-besar, terpaksa gali lubang tutup lubang untuk memenuhi kebutuhan hidup," tutur ayah dua anak ini.

Tak hanya pegawai rendahan, pejabat sekelas eselon II pun terpaksa gigit jari lantaran TPP di kisaran Rp4,2 juta tak jelas juntrungannya. "Jangan dilihat pejabat seperti kami ini tidak punya utang. Uutangnya malah banyak," ujar salah seorang pejabat Pemkab Semarang. Informasi yang dia terima, pada tahun ini TPP mengalami kenaikan di kisaran Rp100-150 ribu per pegawai.

"Meski naik tapi sedikit sekali. Nominalnya masih jauh di bawah Kota Semarang mau pun daerah lain. Padahal beban kerja yang ditanggung itu hampir sama. Memang gairah kerja sedikit menurun tapi saya sudah minta pegawai untuk tetap bekerja dengan baik meski sampai awal Maret ini belum cair," sebutnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang Supramono mengakui ada keterlambatan pencairan TPP di masa awal tahun ini. Keterlambatan ini semata faktor prosedur anggaran dan penyiapan payung hukum yang baru.

Sebab, nominal TPP yang diterima PNS tahun ini bakal beda dengan yang diterima tahun sebelumnya. Sehingga dibutuhkan peraturan bupati (perbup) baru untuk mewadahinya.

"Perbupnya sudah keluar, yakni No 47 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Semarang," terangnya.

Dengan sudah ada payung hukum tersebut, BKD segera melakukan sosialisasi ke seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Semarang. Sosialisasi menyangkut perhitungan TPP, ketentuan penerima dan bukan penerima hingga mekanisme pencairan di Badan Keuangan Daerah.

"Maret ini sudah bisa cair. Tapi TPP cair setelah bekerja, artinya yang cair di Maret ini adalah TPP bulan Januari dan Februari," jelasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6100 seconds (0.1#10.140)