Rano-Embay Gugat Pilkada Banten ke MK, KPU Lakukan Langkah Ini

Kamis, 02 Maret 2017 - 14:35 WIB
Rano-Embay Gugat Pilkada Banten ke MK, KPU Lakukan Langkah Ini
Rano-Embay Gugat Pilkada Banten ke MK, KPU Lakukan Langkah Ini
A A A
SERANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melakukan sejumlah langkah untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah alat bukti pun disiapkan.

"Saat ini kita sedang inventarisasi berbagai peristiwa sejak di TPS, keberatan dan catatan kejadian khusus sejak pleno di PPK sampai dengan Pleno Provinsi. Intinya, KPU Banten sedang mempersiapkan jawaban dan melakukan konsolidasi dengan KPU kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri, Kamis (2/3/2017).

Besok, kata mantan ketua KPU Kota Cilegon itu, KPU Banten akan melakukan agenda persiapan menghadapi persidangan di MK, walaupun secara normatif regulasi gugatan pemohon melewati ambang batas 1 persen.

"Kita tidak mau berandai-andai meskipun laporan gugatan diterima MK. KPU Banten masih menunggu dokumen salinan permohonan dari pihak pemohon (paslon nomor urut 2) yang akan dikirim oleh MK," jelasnya.

Diketahui, Tim Rano-Embay pada hari Selasa, 27 Februari 2017 pukul 16.07 WIB resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi dengan akta pengajuan permohonan nomor 33/PAN.MK/2017.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5924 seconds (0.1#10.140)