Asyik Berjudi, Petani dan Mahasiswa Digerebek Polisi

Selasa, 28 Februari 2017 - 17:33 WIB
Asyik Berjudi, Petani dan Mahasiswa Digerebek Polisi
Asyik Berjudi, Petani dan Mahasiswa Digerebek Polisi
A A A
KULONPROGO - Tiga petani di Samigaluh Kulonprogo, diamankan petugas kepolisian karena tertangkap basah berjudi kartu remi di salah satu rumah tersangka. Mereka juga mengkonsumsi minuman keras beralkohol. Satu pelaku lagi merupakan seorang mahasiswa.

Penangkapan keempat pelaku Ks (43), NG (44), ED (40) dan NK (21) seorang mahasiswa, dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Petugas Polsek Samigaluh langsung bergerak cepat di lokasi. Saat itulah mereka ditangkap tanpa perlawanan.

"Warga di sana sudah resah dan melaporkan kepada polisi. Setelah ditindaklanjuti, hasilnya ada empat yang kita proses," jelasnya.

Polisi juga menyita barang bukti satu set kartu remi, uang tunai Rp 915 ribu, dan satu tikar untuk alas.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka ED, juga akan dijerat dengan Perda Kulonprogo nomor 11/2008 tentang minuman beralkohol. Dia menjual dan amnegedarkan minuman tanpa mmeilii izin.

Salah satu tersangka, KS mengaku hanya iseng berjudi. Dia hanya ikut-ikutan setelah diajak teman-temannya. Taruhannya juga hanya seribu dan maksimal lima ribu saja. "Hanya iseng saja, taruhannya hanya seribuan," ujarnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6077 seconds (0.1#10.140)