Sidang Permata Buana Jakbar, Hakim Periksa Sekretaris RW dan Ketua RT
Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:07 WIB
loading...
Majelis hakim memeriksa Sekretaris RW 01 Fauziah, Ketua RT 04 Dariyanto, dan mantan Ketua RW 11 Apriliana di PN Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023). Foto: pn-jakartabarat.go.id
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim memeriksa Sekretaris RW 01 Fauziah, Ketua RT 04 Dariyanto, dan mantan Ketua RW 11 Apriliana terkait kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di RW 11 Kompleks Permata Buana, Jakarta Barat.
Ketiganya diperiksa secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Kasus Persekusi Warga Permata Buana Mulai Disidangkan, 4 Terdakwa Dihadirkan
Dariyanto ikut diperiksa karena diduga ikut menandatangani keputusan bersama mengenai permintaan uang untuk renovasi rumah warga hingga proses perizinan. “Tapi, saya tidak merasa menandatangani surat pernyataan keputusan itu,” ujar Dariyanto yang sebelumnya telah diambil sumpah.
Dia mengaku janggal temuan tersebut. Sebagai ketua RT, dirinya sangat tidak mungkin menyulitkan warganya apalagi menyepakati aturan itu.
Ketiganya diperiksa secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Kasus Persekusi Warga Permata Buana Mulai Disidangkan, 4 Terdakwa Dihadirkan
Dariyanto ikut diperiksa karena diduga ikut menandatangani keputusan bersama mengenai permintaan uang untuk renovasi rumah warga hingga proses perizinan. “Tapi, saya tidak merasa menandatangani surat pernyataan keputusan itu,” ujar Dariyanto yang sebelumnya telah diambil sumpah.
Dia mengaku janggal temuan tersebut. Sebagai ketua RT, dirinya sangat tidak mungkin menyulitkan warganya apalagi menyepakati aturan itu.
Lihat Juga :