12 Penyandang Kejiwaan di Pangandaran Dipasung Keluarga

Selasa, 28 Februari 2017 - 14:56 WIB
12 Penyandang Kejiwaan di Pangandaran Dipasung Keluarga
12 Penyandang Kejiwaan di Pangandaran Dipasung Keluarga
A A A
PANGANDARAN - Penanganan orang yang mengalami gangguan mental dan kejiwaan di Kabupaten Pangandaran masih menggunakan metode klasik dengan cara dipasung oleh pihak keluarga.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran tercatat 12 kasus pemasungan yang tersebar di 7 Kecamatan.

Kepala Seksi Penanganan Rehabilitasi Sosial Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran Dewi Sundari mengatakan, dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran baru 7 Kecamatan yang terdata ada kasus pemasungan.

"Pihak Dinsos PMD telah memberikan data tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti penanganan per tanggal 24 Februari 2017," kata Dewi.

Selain itu Dinsos PMD juga telah melayangkan tembusan kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran.

Dari data tersebut tercatat penyandang kejiwaan terdapat di Kecamatan Kalipucang 3 orang, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Pangandaran 2 orang dan Kecamatan Cimerak, Kecamatan Parigi, Kecamatan Mangunjaya masing-masing 1 orang.

"Kasus pemasungan ke 12 penyandang kejiwaan tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak lama, namun baru bisa ditangani dan terdata saat ini," tambahnya.

Dewi menjelaskan, pihaknya telah merekomendasikan ke Dinas Kesehatan secara berkala dan baru ditindaklanjuti 2 orang untuk ditangani secara medis.

"Kami hanya melakukan pendataan dan penanganan memfasilitasi untuk dirujuk ke tempat pengobatan dan untuk pelaksanaan teknis dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan," pungkas Dewi.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani membenarkan hal tersebut.

"Dari ke 12 data penyandang kejiwaan sudah kami laporkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan telah 2 orang yang ditangani," kata Dani.

Keterlambat penanganan kasus penyandang kejiwaan lantaran kondisi tempat rujukan penanganan selalu penuh sehingga penanganannya harus antri.

"Kami menghimbau kepada masyarakat jika ada kasus kejiwaan segera melapor ke Dinsos PMD agar tidak lagi terjadi pemasungan," pungkas
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6918 seconds (0.1#10.140)