Kuasa Hukum Wahidin-Andika Sebut Tidak Ada Lagi yang Harus Digugat

Senin, 27 Februari 2017 - 08:25 WIB
Kuasa Hukum Wahidin-Andika Sebut Tidak Ada Lagi yang Harus Digugat
Kuasa Hukum Wahidin-Andika Sebut Tidak Ada Lagi yang Harus Digugat
A A A
CILEGON - Kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, Ramdhan Alamsyah menanggapi rencana gugatan dari tim Rano Karno-Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ramdhan, sudah tidak ada lagi yang harus digugat dalam proses Pilkada Banten tahun ini. Sebab, semua tuduhan yang dialamatkan tim dari paslon nomor urut 2 kepada pihaknya sudah dipatahkan oleh Panwaslu Kota Tangerang.

"Di dua kabupaten kota yang mereka permasalahkan, panwaslu sudah bekerja secara maksimal sesuai aturan yang berlaku. Yang mereka katakan adanya penggelembungan suara, Suket palsu, dan lainnya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur," kata Ramdhan kepada wartawan seusai Rapat Pleno KPU Banten, Minggu (26/2/2017).

Namun, pihaknya mengaku akan siap mengikuti langkah hukum yang akan diambil oleh pesaingnya tersebut. "Kami yakin seyakin-yakinnya, Banten dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada protes sana sini. Kami menegaskan berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 berkaitan pemilu batasannya adalah satu persen dan kita mempunyai poin sudah di atas ambang," ujarnya.

Untuk diketahui, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy unggul dari Paslon Cagub Cawagub Rano Karno dan Embay Mulya Syarief dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tingkat Provinsi Banten.

Hasil rapat pleno yang berlangsung di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Minggu (26/2/2017), WH-Andika unggul dengan perolehan suara 2.411.213. Sedangkan Rano-Embay meraih 2.321.323 suara, atau selisih 1,90%.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1996 seconds (0.1#10.140)