Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Ganja dengan Bus

Minggu, 26 Februari 2017 - 17:46 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Ganja dengan Bus
Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Ganja dengan Bus
A A A
MEDAN - Tim Khusus Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak menggagalkan pengiriman 30 Kg ganja asal Aceh ke Riau, Minggu (26/2/2017). Polisi juga mengamankan dua kurir ganja di salah satu Pool Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

Kedua kurir tersebut, adalah M Zainil alias Danil (24) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh, dan M Nazar, 17,‎ warga Cot Matang, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh. Barang bukti yang disita ganja sebanyak 30 Bal atau setara dengan 30 Kilogram (Kg).

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi mengatakan, untuk mengelabui petugas kedua ganja yang dikemas dalam karung goni disisipi buang langsat. “Kami sempat terkecoh, sebab saat diperiksa isi karung goni itu berisi buah langsat. Tetapi setelah dibongkar ternyata di tengah muatan itu ada ganja,”jelasnya.

Dari keterangan kedua tersangka kurir, mereka mendapat upah Rp300.000 dari setiap kilogram ganja yang dikirim dari seseorang berinisial M, warga Aceh. Kedua tersangka kurir ganja ini dijerat Pasal 111, 112 dan 113 Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5310 seconds (0.1#10.140)