Pegawai Marketing Hotel Gelapkan Uang Setoran Rp68 Juta

Kamis, 23 Februari 2017 - 17:06 WIB
Pegawai Marketing Hotel Gelapkan Uang Setoran Rp68 Juta
Pegawai Marketing Hotel Gelapkan Uang Setoran Rp68 Juta
A A A
SLEMAN - Seorang pegawai marketing hotel di Jalan Magelang di sekitar Sinduadi Mlati, Sleman, menggelapkan uang setoran sebesar Rp68 juta. Aksi yang dilakukan tersangka Ari Wastu (22) sejak akhir 2016 cukup rapi sehingga baru terdeteksi belakangan ini.

“Yang digelapkan adalah uang sewa ruang pertemuan atau ballroom hotel. Dilaporkan aksinya dilakukan sebanyak tiga kali sehingga kerugian mencapai Rp68 juta,” jelas Kapolsek Mlati Kompol Supriyantoro saat pemaparan kasus, Kamis (23/2/2017).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka Ari di Sapen, Demangan Gondokusuman, berupa invoice, surat perjanjian sewa gedung, dan kwitansi. Kepada penyidik, tersangka menyebut uang sewa gedung tersebut masuk ke kantong pribadinya.

Saat ini uang tersebut sudah ludes tidak bersisa, karena dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Uangnya ludes tidak bersisa. Habis untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina.

Aksi penggelapan baru diketahui setelah manajemen hotel melakukan audit hasil operasional selama satu tahun. Dari hasil tersebut diketahui ada tiga kali sewa ruang pertemuan yang uangnya tidak masuk ke kas perusahaan.

Saat ini tersangka sudah mendekam di Mapolsek Mlati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 374 KHP tentang Penggelapan dalam Jabatan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6271 seconds (0.1#10.140)