Bongkar Peredaran Obat Keras di Jakarta, Polisi Tangkap Perawat hingga Asisten Apoteker

Selasa, 22 Agustus 2023 - 21:56 WIB
loading...
Bongkar Peredaran Obat Keras di Jakarta, Polisi Tangkap Perawat hingga Asisten Apoteker
Ditkrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan rilis pengungkapan kasus penjualan obat keras di Jakarta. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan obat-obatan terlarang jenis G atau obat keras di Jakarta. Sejumlah asisten apoteker dan karyawan ditangkap karena mengedarkannya tanpa resep dokter.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49). Obat keras tersebut dijual di beberapa apotek di Jakarta dan dipakai para pelaku tawuran.

"Peran para tersangka dari asisten dokter hingga apoteker yang terlibat kasus obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut," kata Ade pada Selasa (22/8/2023).

Ade menuturkan, APAH dan S berperan membeli dari apotek untuk dijual kembali. Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker, nontenaga medis.

Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR namun tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi.


Selain keempat tersangka, lanjut Ade, terdapat 22 tersangka lain dalam kasus tersebut. "Total sejak Januari-Agustus 2023 terdapat 22 laporan dengan 26 tersangka," tuturnya.

Dia menjelaskan, obat G merupakan obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter. Adapun barang bukti yang disita yakni 231.662 butir obat ilegal tanpa izin edar, uang tunai Rp26.849.000, 14 unit handphone, empat bundel dan tiga lembar strip resep dokter, tiga bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, serta 2 unit alat press obat.

"Apabila ditotal dari empat kasus pada Januari-Agustus 2023 total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," ucap Ade.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)