Polisi Ringkus Suami yang Bacok Istri dan Anak Tirinya di Tanggamus

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:05 WIB
loading...
Polisi Ringkus Suami yang Bacok Istri dan Anak Tirinya di Tanggamus
Polres Tanggamus meringkus ED (50) seorang suami yang membacok istri dan anak tirinya di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo. Foto/Dok.Polres Tanggamus
A A A
TANGGAMUS - Polres Tanggamus berhasil meringkus ED (50) seorang suami yang membacok istri dan anak tirinya di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Pelaku ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku yang merupakan suami korban berhasil ditangkap di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.

"Pelaku ED ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Hendra, Selasa (22/8/2023).

Hendra menuturkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna Blue Tosca dengan nomor polisi B 6110 GKZ dan sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah.


">

Hendra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Saat itu korban (istri) yang juga pelapor sedang tidur di kamarnya dan mendengar suara berisik dari kamar anaknya.

"Si istri ini memanggil nama anaknya, namun tidak ada jawaban, ketika dia memanggil kembali, tiba-tiba anak pelapor menjawab bahwa ia dibacok oleh ayah tirinya," ucapnya.

Mendengar hal itu, pelapor langsung bangun dan melihat ke kamar anak-anaknya. Sesampainya di depan pintu kamar anaknya, pelaku melihat pelapor dan langsung membacok pelapor pada bagian tangan, perut dan punggung.

Kemudian pelaku masuk kembali ke dalam kamar anaknya sehingga korban melarikan diri. Saat berlari, pelaku sempat mengejar sampai korban terjatuh ke dalam got.

Korban kemudian langsung bersembunyi serta meminta pertolongan kepada warga sekitar.

"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang suami nekat bacok istri dan anak tirinya di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Jumat (18/8/2023) pagi.

Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka berat akibat terkena sabetan senjata tajam jenis golok.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)