Kuasa Hukum Minta Hakim Berikan Putusan Ringan kepada Mario Dandy

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:45 WIB
loading...
Kuasa Hukum Minta Hakim...
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot S meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya terhadap Mario Dandy. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo , Andreas Nahot S meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya terhadap Mario Dandy. Hal itu disampaikan Andreas saat membacakan pleidoi dalam kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).

"Dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Pertama, menyatakan Mario Dandy tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Andreas di persidangan.

Kedua, lanjut dia, meminta hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga, menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya terhadap Mario Dandy. Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku," ujarnya.

Baca: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Menangis Minta Maaf kepada David, Orang Tua, dan Mantan Pacar

Andreas menuturkan, terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hanya saja pidana 12 tahun penjara itu dinilai sangat berat. Maka itu, bisa dibayangkan betapa berat hari-hari terdakwa yang bisa saja diterimanya.

"Terdakwa dalam menjalani penahanan tenggelam dalam rasa bersalah oleh karena perbuatannya menempatkan keluarga dalam kesulitan khususnya terhadap ayahnya," tuturnya.

Mengenai konsekuensi dari perbuatan terdakwa, lanjut Andreas, merupakan hal yang sudah ditanggungnya. Tim penasihat hukum tak akan menghalangi proses penegakan hukum dalam setiap pemeriksaan persidangan ini.

"Hanya putusan adil lah yang diharapkan terdakwa," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved