Pengedar Ekstasi dan Sabu Dibekuk di Jalinsum

Selasa, 21 Februari 2017 - 16:49 WIB
Pengedar Ekstasi dan Sabu Dibekuk di Jalinsum
Pengedar Ekstasi dan Sabu Dibekuk di Jalinsum
A A A
JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat. Selain menangkap lima orang pelaku, petugas juga menyita aneka barang bukti narkotika, di antaranya 1.000 butir ekstasi asal Belanda, sabu seberat hampir 2 kg, dan satu pucuk senjata api pistol rakitan jenis revolver.

"Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat internasional pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu berikut lima orang tersangkanya," ungkap Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, Selasa (21/2/2017) di Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi.

Mulanya, kata Kapolda, tim Ops Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan seorang pelaku kepemilikan senjata api berinisial Sum di rumahnya di kawasan Simpang Rimbo, Kotabaru, Kota Jambi.

Penyelidikan pun terus berkembang. Dari nyanyian tersangka diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Palembang ke Kabupaten Bungo, Jambi. Selanjutnya, petugas menuju jalan Lintas Jambi-Palembang di seputaran Tempino, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Satu per satu kendaraan diperiksa petugas. Sebuah mobil yang dicurigai petugas diberhentikan dan terus digeledah. Benar saja, di dashboard mobil De, petugas menemukan barang berupa pil ekstasi warna hijau berlogo angka 8 sebanyak 1.000 butir.

Tidak lama kemudian, petugas kembali menciduk rekan De, yakni IO yang akan menjemput De. "Dari keterangan tersangka, pil ekstasi tersebut berasal dari Belanda yang diorder dari oknum Lapas Jambi," katanya.

Keberuntungan Tim Ops Ditresnarkoba Polda Jambi dalam mengungkap kasus narkotika masih terus berlangsung. Dua hari kemudian dari informasi De dan IO akan datang lagi pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan menuju Lampung, melalui jalur darat.

Petugas pun kembali melakukan penyelidikan dan melakukan razia terutama kendaraan jenis bus yang melintas. Sebuah bus dihentikan. Penumpang berikut barang bawaan penumpang diperiksa petugas. Apes bagi penumpang bernama Am dan Ag. Keduanya tidak dapat mengelak, setelah dalam tas warna hitam yang dibawa Am ditemukan dua bungkus paket besar berisi sabu seberat hampir 2 kg.

"Sabu ini berasal dari Cina yang akan dibawa ke Lampung dan dari keterangan tersangka barang haram ini diorder dari seorang oknum napi dari Lapas Palembang," tutur Yazid.

Sabu seberat hampir 2 kg tersebut senilai Rp3,9 miliar, sedangkan satu butir ekstasi asal Belanda ini harga satu butirnya sebesar Rp300 ribu.

"Dengan digagalkannya upaya penyelundupan narkotika ini, kita bisa mencegah 40 ribu pengguna narkotika jenis sabu. Pasalnya, satu gram sabu bisa dinikmati oleh 20 orang. Bayangkan jika 1 kg, berarti 20 ribu orang. Kalau 2 kg berarti 40 ribu orang bisa kita selamatkan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6781 seconds (0.1#10.140)