Polda Jabar Buka Kemungkinan Kembali Panggil Habib Rizieq

Senin, 20 Februari 2017 - 14:53 WIB
Polda Jabar Buka Kemungkinan Kembali Panggil Habib Rizieq
Polda Jabar Buka Kemungkinan Kembali Panggil Habib Rizieq
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat membuka kemungkinan kembali memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara saat ini terus dilengkapi meski pihaknya masih menunggu daftar nama saksi ahli yang akan meringankan Habib Rizieq.

Polda Jawa Barat pun memberikan batas waktu hingga Kamis (23/2/2017) bagi Habib Rizieq dan kuasa hukumnya untuk memberikan daftar nama saksi ahli yang meringankan. Jika sebelum batas waktu yang ditentukan nama-nama sudah dikirim, para saksi ahli akan diperiksa.

"Kita akan menunggu sambil melengkapi berkas perkara. Kalau lengkap nama-nama sudah masuk, nanti pemeriksaan kita lengkapi (dengan meminta keterangan saksi ahli)," kata Yusri di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (20/2/2017).

Tapi, Yusri menegaskan pihaknya tidak akan menunggu nama-nama saksi ahli jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga diserahkan.

"Itu (saksi ahli) permintaan Rizieq dan kuasa hukum. Kalau memang ada, akan diperiksa sesegera mungkin. Tapi kalau tidak datang, kita akan kirim (berkasnya ke kejaksaan)," jelasnya.

Setelah berkas diserahkan ke kejaksaan, Yusri mengatakan tidak menutup kemungkinan Polda Jawa Barat akan kembali memanggil Rizieq untuk diperiksa. Hal itu tergantung permintaan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Ini belum selesai. Bisa saja nanti sesuai petunjuk dari kejaksaan, kalau dirasa kurang lengkap (berkasnya) oleh jaksa, nanti dikembalikan lagi ke kami, kita kerja lagi penyidik (memeriksa Habib Rizieq) sesuai permintaan jaksa," tandas Yusri.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9513 seconds (0.1#10.140)