Asyik Hibur Pelanggan, Empat Penari Striptis Diringkus

Sabtu, 18 Februari 2017 - 19:59 WIB
Asyik Hibur Pelanggan, Empat Penari Striptis Diringkus
Asyik Hibur Pelanggan, Empat Penari Striptis Diringkus
A A A
SURABAYA - Empat penari striptis beserta dua orang penyedianya diringkus aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah rumah karaoke di Jalan Simokerto, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/2/2017) dini hari. Keempat penari diringkus saat beraksi menari tanpa memakai busana lengkap di hadapan para pria pelanggannya dalam ruang karaoke.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, dua tersangka penyedia penari striptis yang diamankan adalah NS, warga Pagesangan, Surabaya dan EB, warga Manukan, Surabaya. Dari tangan tersangka diamankan uang Rp600 ribu dan puluhan tagihan karaoke pemakai jasa penari striptis.

Er, salah seorang penari striptis mengaku dibayar Rp60 ribu sejam. Jika diminta oleh pelanggannya untuk melepas baju, tarifnya menjadi Rp300 ribu setiap jamnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka penyedia penari striptis terancam dijerat Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sementara, empat penari erotis tersebut akan dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8421 seconds (0.1#10.140)