WFH, ASN DKI Wajib Isi Absensi Mobile dan Berpakaian Dinas

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:45 WIB
loading...
WFH, ASN DKI Wajib Isi...
BKD DKI Jakarta menyatakan ASN yang melaksanakan WFH wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas. Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan work from home (WFH) wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas. Diketahui Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

"Nanti kita pantau sesuai dengan absen dan tetap menggunakan pakaian dinas absennya juga seperti biasa jadi menggunakan mobile absensi sepertinya sudah terpantau dari sistem," ungkap Sekretaris BKD DKI Jakarta, Etty Agustijani saat ditemui di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Etty menegaskan, jika ada ASN WFH kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca: Hari Pertama WFH ASN DKI, Begini Suasana Ruang Kerja Pegawai di Balai Kota

"Misalnya ada pegawai yang WFH kemudian keluyuran kemana-mana tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Maka akan ada sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Pantauan MNC Portal Indonesia di Ruang Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Gedung Blok G Lantai 20-21, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023) terlihat sejumlah ASN masuk bekerja seperti biasa di meja kerja masing-masing.

Namun, seiring dengan penerapan kebijakan WFH terdapat meja kerja ASN yang kosong.

Sementara itu, khusus di lantai 21 bagian pelayanan kepegawaian pun terpantau sepi hanya terlihat satu tamu berbaju ASN dan beberapa pegawai ASN yang melayani di loket kepegawaian.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Berita Terkini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved