WFH, ASN DKI Wajib Isi Absensi Mobile dan Berpakaian Dinas

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:45 WIB
loading...
WFH, ASN DKI Wajib Isi...
BKD DKI Jakarta menyatakan ASN yang melaksanakan WFH wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas. Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan work from home (WFH) wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas. Diketahui Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

"Nanti kita pantau sesuai dengan absen dan tetap menggunakan pakaian dinas absennya juga seperti biasa jadi menggunakan mobile absensi sepertinya sudah terpantau dari sistem," ungkap Sekretaris BKD DKI Jakarta, Etty Agustijani saat ditemui di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Etty menegaskan, jika ada ASN WFH kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


"Misalnya ada pegawai yang WFH kemudian keluyuran kemana-mana tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Maka akan ada sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Pantauan MNC Portal Indonesia di Ruang Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Gedung Blok G Lantai 20-21, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023) terlihat sejumlah ASN masuk bekerja seperti biasa di meja kerja masing-masing.

Namun, seiring dengan penerapan kebijakan WFH terdapat meja kerja ASN yang kosong.

Sementara itu, khusus di lantai 21 bagian pelayanan kepegawaian pun terpantau sepi hanya terlihat satu tamu berbaju ASN dan beberapa pegawai ASN yang melayani di loket kepegawaian.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Pembangunan LRT...
Ada Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, Lalin di Jalan Pramuka Arah Manggarai Dialihkan
Transjabodetabek Resmi...
Transjabodetabek Resmi Beroperasi, MTI Tekankan Pentingnya Masterplan Transportasi yang Terintegrasi
Pramono dan EJ Sport...
Pramono dan EJ Sport Dukung Jakarta Menuju Kota Sepeda Internasional
Soal Pajak BBM 10% di...
Soal Pajak BBM 10% di Jakarta, Pramono: Masih Pembahasan, Belum Berlaku
Pemprov Jakarta Gratiskan...
Pemprov Jakarta Gratiskan LRT, MRT, hingga Transjakarta Khusus untuk Perempuan Besok
KPU Jakarta Kembalikan...
KPU Jakarta Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Rp448,1 Miliar ke Pemprov DKI
Copot Direktur IT Bank...
Copot Direktur IT Bank DKI, Pramono: Tak Ada Orang yang Kebal Hukum di Jakarta
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Dukung Pergub Baru PPSU,...
Dukung Pergub Baru PPSU, Anggota DPRD Minta Rekrutmen Petugas Bebas Pungli
Rekomendasi
TBS Energi Bagikan Dividen...
TBS Energi Bagikan Dividen Rp168 Miliar, Tunjuk Dewan Komisaris Baru
Rasakan Setiap Pukulan,...
Rasakan Setiap Pukulan, Saksikan Setiap Aksi: Streaming Rangkaian ATP Tour di VISION+
Tegas! Pelaku Kecurangan...
Tegas! Pelaku Kecurangan UTBK 2025 Akan Didiskualifikasi dari Semua Jalur Masuk PTN
Berita Terkini
Soal Mesin Parkir Elektronik...
Soal Mesin Parkir Elektronik Banyak yang Rusak, Kadishub: Terkendala Suku Cadang
2 jam yang lalu
Bantu Keluarga Kurang...
Bantu Keluarga Kurang Mampu, Pesantren Denanyar Buka Program Bea Siswa Santri 2025
2 jam yang lalu
Kadishub Akui PAD Parkir...
Kadishub Akui PAD Parkir di Jakarta Menurun sejak Banyak Mesin TPE Rusak Beralih ke Jukir
3 jam yang lalu
Pramono Minta Wali Kota...
Pramono Minta Wali Kota hingga Lurah Proaktif Terima Pendaftaran Pasukan Oranye
3 jam yang lalu
3 Penumpang Minibus...
3 Penumpang Minibus Terjun ke Sungai Lae Kombih di Pakpak Bharat Belum Ditemukan
3 jam yang lalu
BPKB Tak Dikasih, Anak...
BPKB Tak Dikasih, Anak di OKU Bakar Mobil Ibunya
4 jam yang lalu
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved