JR Saragih Tegaskan Kendaraan Bertonase Berat Dilarang Melintasi Jalan Kabupaten

Jum'at, 17 Februari 2017 - 18:58 WIB
JR Saragih Tegaskan Kendaraan Bertonase Berat Dilarang Melintasi Jalan Kabupaten
JR Saragih Tegaskan Kendaraan Bertonase Berat Dilarang Melintasi Jalan Kabupaten
A A A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun JR Saragih memperbolehkan warganya untuk menghentikan atau memblokade jalan jika menemukan ada truk bertonase melebihi muatan melintas di jalan kabupaten. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun tidak akan memberikan toleransi lagi bagi kendaraan bermuatan lebih untuk melintas di jalan-jalan kabupaten. Sebab, selama ini jalan di Simalungun sering rusak akibat truk bermuatan melebihi kapasitas lalu-lalang melintasi jalan-jalan kabupaten.

"Saya minta tolong kerja sama, gotong royong kepada seluruh masyarakat untuk memblokir, menolak, ataupun bertindak tegas kepada siapa pun pengendara yang memiliki tonase berat untuk dilarang melewati jalan kalian (jalan kabupaten). Biar jalan-jalan yang akan dibangun ini awet," kata JR Saragih di Simalungun, Jumat (17/2/2017).

JR Saragih ingin menunjukkan komitmennya dalam membenahi dan memperbaiki jalan di Simalungun yang sudah dikeluhkan warganya. Pemkab Simalungun pun akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dan Polda Sumut untuk menertibkan kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas, agar tidak lagi dibiarkan bebas masuk melintasi jalan kabupaten.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Simalungun Ramadhani Purba mengatakan, sesuai dengan amanah dari Bupati Simalungun JR Saragih, pihaknya langsung bergerak cepat untuk membereskan persoalan jalan dan penertiban kendaraan bertonase lebih. Bulan depan, Dishub Simalungun sudah akan mulai melakukan pembenahan dan penertiban.

Demi membuat para pengendara bertonase lebih kapok, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian khususnya Polda Sumut. Salah satunya melakukan razia rutin terhadap kendaraan bermuatan melebihi kapasitas untuk mengurangi kerusakan jalan yang ada di Kabupaten Simalungun.

"Setiap bulan akan dilakukan razia dan kita terus berkoordinasi dengan kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara karena mereka yang berwenang untuk memberhentikan adalah kepolisian. Jika masih bandel juga, kita meminta kepada kepolisian untuk menggunting atau menahan surat kendaraannya," ujarnya.

Ramadhani mengingatkan, kendaran yang memiliki beban berat hanya boleh melintas di jalan kelas satu atau jalan nasional/negara serta di jalan kelas dua yakni jalan provinsi. Sedangkan jalan kabupaten dilarang dilintasi kendaraan bertonase lebih.

Dishub Simalungun juga akan membuat portal dalam jumlah banyak. Fungsinya agar kendaraan berbeban berat tidak bisa melintasi seluruh jalan di kabupaten. Namun, sebelum dilakukan, dinas perhubungan serta dinas pekerjaan umum tentunya akan menyosialisasikan kepada seluruh pemilik pabrik kelapa sawit maupun pabrik lainnya yang ada di Kabupaten Simalungun agar tidak lagi menggunakan kendaraan truk berbeban berat untuk melintasi jalan-jalan kabupaten.

Anggota Komisi II DPRD Simalungun Bona Rajagukguk mengapresiasi rencana tindakan tegas Bupati Simalungun JR Saragih dalam menuntaskan persoalan jalan. Baginya, ketegasan tersebut bukan semata-mata perkataan, tapi juga dalam bentuk tindakan. Apalagi, masalah infrastruktur jalan saat ini menjadi kebutuhan masyarakat.

Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini meminta penertiban kepada kendaraan bertonase berat bukan hanya sekali saja dilakukan, tapi harus sesering mungkin sehingga seluruh kendaraan berbeban berat menghilang dari jalan-jalan milik Kabupaten Simalungun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3551 seconds (0.1#10.140)