Penyelundupan Ratusan Kayu Ilegal dari Sultra Digagalkan

Jum'at, 17 Februari 2017 - 09:24 WIB
Penyelundupan Ratusan Kayu Ilegal dari Sultra Digagalkan
Penyelundupan Ratusan Kayu Ilegal dari Sultra Digagalkan
A A A
MAKASSAR - Ratusan batang kayu ilegal dari Sulawesi Tenggara diamankan petugas Balai Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Maros. Kayu tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari sistem informasi perizinan usaha hasil hutan (SIPUHH).

Selain mengamankan ratusan batang kayu ilegal, petugas juga mengamankan satu unit truk beserta sopirnya. Rencananya kayu ilegal ini akan diselundupkan ke salah satu industri kayu di Kecamatan Maccopa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Petugas Balai Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung melakukan pemeriksaan dan pengukuran ratusan batang kayu ilegal yang diamankan di kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanayya, Makassar, Jumat (17/2/2017).

“Sampai saat ini ratusan batang kayu tanpa dokumen resmi ini masih diamankan di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan,” kata Kepala BPPHLHK Sulawesi, Muhammad Nur .

Sedangkan sopir dijerat Pasal 83 Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Setelah dihitung, ratusan batang kayu ini yang masih berbentuk pacakan atau kayu berbentuk persegi yang diolah di hutan volume berjumlah 30 kubik.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1636 seconds (0.1#10.140)