Kisah Khaulah Menggugat Rasulullah SAW dan Turunnya Surat Al-Mujadilah Ayat 1-4

Minggu, 20 Agustus 2023 - 17:30 WIB
loading...
Kisah Khaulah Menggugat Rasulullah SAW dan Turunnya Surat Al-Mujadilah Ayat 1-4
Surat Al-Mujadilah ayat 1 sampai 4 turun sehubungan dengan kasus antara Aus bin Shamit dengan istrinya, Khaulah binti Tsalabah. Foto/Ilustrasi: SINDOnews
A A A
Surat Al-Mujadilah ayat 1 sampai 4 turun sehubungan dengan kasus antara Aus bin Shamit dengan istrinya, Khaulah binti Tsa'labah , ketika Aus berkata kepada istrinya: "Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku."

"Pada zaman jahiliah, apabila seorang laki-laki mengucapkan kata-kata seperti ini kepada istrinya berarti dia sudah mengharamkan istrinya bagi dirinya (menalaknya)," tulis Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya berjudul "Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah" yang diterjemahkan Drs. As'ad Yasin menjadi "Kebebasan Wanita" (Gema Insani Press, 1998). Oleh karena itulah Khaulah pergi menemui Rasulullah SAW untuk mengajukan gugatan mengenai perkara dengan suaminya ini.

Dia berkata: "Demi Yang menurunkan Al-Kitab kepadamu, dia (Aus) tidak pernah menyebut kata-kata talak ... Ya Allah, aku mengadukan kepadamu betapa gundahnya batinku dan alangkah beratnya bagiku berpisah dengannya. Ya Allah, turunkanlah melalui lidah Nabi-Mu suatu pemecahan terhadap masalah yang kami hadapi ini."



Maka turunlah Surat Al-Mujadilah ayat 1 sampai 4 yang sekaligus merupakan jalan keluar bagi masalah yang dihadapi oleh Khaulah dan suaminya. Berikut bunyi ayat tersebut:

قَدۡ سَمِعَ اللّٰهُ قَوۡلَ الَّتِىۡ تُجَادِلُكَ فِىۡ زَوۡجِهَا وَ تَشۡتَكِىۡۤ اِلَى اللّٰهِ ‌ۖ وَاللّٰهُ يَسۡمَعُ تَحَاوُرَكُمَا‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيۡعٌ ۢ بَصِيۡرٌ‏

Qad sami'al laahu qawlal latii tujaadiluka fii zawjihaa wa tashtakiii ilal laahi wallaahu yasma'u tahaawurakumaa; innal laaha samii'um basiir
اَلَّذِيۡنَ يُظٰهِرُوۡنَ مِنۡكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕهِمۡ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمۡ‌ؕ اِنۡ اُمَّهٰتُهُمۡ اِلَّا الّٰٓـىِٔۡ وَلَدۡنَهُمۡ‌ؕ وَاِنَّهُمۡ لَيَقُوۡلُوۡنَ مُنۡكَرًا مِّنَ الۡقَوۡلِ وَزُوۡرًا‌ؕ وَ اِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوۡرٌ

Allaziina yuzaahiruuna minkum min nisaaa'ihim maa hunnaa ummahaatihim in ummahaatuhum illal laaa'ii waladnahum; wa innaahum la yaquuluuna munkaram minal qawli wa zuuraa; wa innal laaha la'afuwwun ghafuur
وَالَّذِيۡنَ يُظٰهِرُوۡنَ مِنۡ نِّسَآٮِٕهِمۡ ثُمَّ يَعُوۡدُوۡنَ لِمَا قَالُوۡا فَتَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ مِّنۡ قَبۡلِ اَنۡ يَّتَمَآسَّا‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ تُوۡعَظُوۡنَ بِهٖ‌ ؕ وَاللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرٌ

Wallaziina yuzaahiruuna min nisaaa'ihim summa ya'uuduuna limaa qooluu fatabriiru raqabatim min qabli any-yatamaaassaa; zaalikum tuu'azuuna bih; wallaahu bimaa ta'maluuna khabiir
فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِنۡ قَبۡلِ اَنۡ يَّتَمَآسَّاؕ فَمَنۡ لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَاِطۡعَامُ سِتِّيۡنَ مِسۡكِيۡنًا‌ؕ ذٰلِكَ لِتُؤۡمِنُوۡا بِاللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ؕ وَتِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ‌ؕ وَلِلۡكٰفِرِيۡنَ عَذَابٌ اَلِیْمٌ

Famal lam yajid fa siyaamu shahraini mutataabi'ayni min qabli any-yatamaaassaa famal lam yastati' fa-it'aamu sittiina miskiina; zaalika litu'minuu billaahi wa rasuulih'wa tilka huduudul laah; wa lilkaafiriina 'azaabun aliim



Artinya:

1. Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.

2. Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

3. Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

4. Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)