Perlengkapan Berkendara Diskon Gila-gilaan di GIIAS 2023, Sampai Setengah Harga

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 16:15 WIB
loading...
Perlengkapan Berkendara Diskon Gila-gilaan di GIIAS 2023, Sampai Setengah Harga
Perlengkapan berkendara bisa ditemukan di booth DeRide di Hall 1 ICE BSD City, Tangerang. (Foto: Fadli Ramadan)
A A A
TANGERANG - Ratusan merek pendukung ikut memeriahkan pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE BSD City, Tangerang, 10-20 Agustus 2023. Deretan diskon besar-besaran pun diberikan untuk berbagai item perlengkapan berkendara, seperti jaket dan helm.

Deretan perlengkapan berkendara ini bisa ditemukan di booth DeRide yang berada di Hall 1 ICE BSD City, Tangerang.

“Untuk produk Alpinestars kami memberikan diskon sampai 50 persen. Kalau produk lainnya paling besar itu bisa sampai 40 persen, tergantung dari merek dan modelnya,” kata tenaga penjual yang berjaga di booth DeRide.

Sekadar informasi, DeRide menjual keperluan riding dengan merek berkelas. Selain Alpinestars, mereka juga menjual helm dengan merek Nolan. Helm-helm tersebut dibanderol mulai dari Rp6 jutaan.



“Helm Nolan ini kita kasih diskon sampai 50 persen, itu termasuk X-Lite. Kisaran harganya mulai dari Rp6,9 juta, setelah potongan diskon harganya jadi Rp4,5 jutaan untuk yang full face,” ujar tenaga penjual tersebut.

Seperti diketahui, helm merupakan alat keselamatan berkendara yang wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya.

Dalam pasal 106 ayat 8 disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.

Terkait pelanggaran atau sanksi bagi yang tak mengenakan helm, dijelaskan pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) yaitu:



Didenda Rp 250.000 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8025 seconds (0.1#10.140)