PWI Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

Sabtu, 11 Februari 2017 - 03:30 WIB
PWI Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
PWI Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
A A A
TORAJA UTARA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Toraja Utara akan menindaklanjuti dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oknum kepala dinas di Toraja Utara. Oknum kepala dinas tersebut dikatakan mengusir dan membentak seorang wartawan media lokal yang hendak mewawancarai terkait isu Sertifikat Latpim.

Terkait tindakan tersebut, sejumlah awak media di Toraja bersama PWI Toraja Utara mendatangi kantor dinas tersebut untuk meminta penjelasan. Namun, belum ada keterangan lanjut dari dinas terkait.

Diketahui, profesi wartawan dilindungi undang-undang dan siapa pun harus menghormatinya.Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers No 40/1999 disebutkan bahwa barang siapa yang mencoba menghambat dan menghalang halangi wartawan dalam melakukan peliputan akan dikenakan pidana.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3414 seconds (0.1#10.140)