Polda Jambi dan BKSDA Gagalkan Perdagangan 415 Burung Eksotis

Jum'at, 10 Februari 2017 - 23:06 WIB
Polda Jambi dan BKSDA Gagalkan Perdagangan 415 Burung Eksotis
Polda Jambi dan BKSDA Gagalkan Perdagangan 415 Burung Eksotis
A A A
JAMBI - Tim gabungan dari Polda Jambi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menggagalkan perdagangan sekitar 415 ekor jenis burung asal Jambi yang eksotis. Berbagai jenis burung, seperti Poksay, Jalak Kerbau, Cililin, Perling, dan Kepodang diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Ratusan burung ini diamankan dari seorang penumpang bus Laju Prima jurusan Jambi-Lampung, Musokip di Jalan Lintas Timur, Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Burung-burung tersebut dikemas dalam rak plastik dan kardus untuk dijual ke Lampung.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ratusan burung berbagai jenis ini tidak dilengkapi surat izin dari karantina dan melampaui kuota yang ditentukan. Musokip mengaku, burung-burung ini diperoleh dari dalam hutan di Jambi.

“Ada sekitar 400 burung, semua dari daerah Jambi. Tapi ngak semua punya saya, ada yang beli dari orang untuk dibawa ke Lampung. Harga jualnya bervariasi dan ini nggak ada yang masuk kategori dilindungi,” ujarnya, Jumat (10/2/2017).

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, berbagai jenis burung ini diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi. "Pelaku bertindak sebagai penerima, menampung, dan memperdagangkan satwa liar jenis burung,” katanya.

Amenson Girsang Kasi Wilayah II BKSDA Jambi mengungkapkan, meskipun tidak memperdagangkan burung yang dilindungi undang-undang, namun ratusan burung yang hendak dibawa ke luar provinsi Jambi seharusnya dilengkapi dengan dokumen, seperti karantina hewan.

Termasuk izin mengumpulan satwa yang tidak dilindungi, termasuk di dalamnya mengatur tentang izin angkut, menangkap, mengumpulkan, dan menjualnya. “Pelaku melanggar SK Kementerian Kehutanan RI Nomor 447 terkait tata cara pengangkutan, penangkapan satwa liar,” jelasnya.

Amenson menambahkan, pelaku tidak ditahan karena tidak ada unsur pidana yang dilanggar. "Pelaku hanya dikenakan sanksi administrasi. Kalau suatu saat masih beraksi lagi akan diberikan teguran keras," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3859 seconds (0.1#10.140)