Bawa Ganja 8 Kg, Tri Sutrisno Ditangkap

Jum'at, 10 Februari 2017 - 14:54 WIB
Bawa Ganja 8 Kg, Tri Sutrisno Ditangkap
Bawa Ganja 8 Kg, Tri Sutrisno Ditangkap
A A A
ROKAN HILIR - Tri Sutrisno ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Dari tangan Tri Sutrisno petugas menyita 8 kilogram (kg) daun ganja.

Tri Sutrisno ditangkap polisi di Jalan Simpang BLok B Desa Sapta Permai Kecamatan Bagan Sinemah Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

"Barang bukti ganja itu disimpan dalam tas," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Jumat (10/2/2017).

Penangkapan terhadap Tri Sutrisno, pemuda berusia 23 tahun saat polisi mendapat informasi kalau akan ada transaksi daun ganja. Polisi menuju lokasi dan menemukan ciri-ciri pria yang dimaksud.

"Petugas kemudian menggeledah barang bawaan tersangka. Setelah diperiksa tas ransel ternyata isinya adalah paket ganja," imbuh Guntur.

Dari hasil introgasi, tersangka mengaku masih menyimpan paket ganja di sebuah rumah di Desa Sapta Permai, Kecamatan Bagan Sinembah.

Ditemukanlah paket ganja berukuran besar. Setelah ditimbang, beratanya 8 Kg. "Tersangka dibawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7677 seconds (0.1#10.140)